Jumat, 02-05-2009
dikutip http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=18179
PINRANG-, Upeks Tahun ini, Kecamatan Suppa memperoleh Prona dengan jumlah 450 sertifikat, Kecamatan Lanrisang 100, dan Kecamatan Lembang 200 sertifikat. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang, Drs Muh Azis P. Menurutnya, Prona sebenarnya telah berganti, dengan nama Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (PPPT). Namun kata dia, mekanisme dan persyaratannya sama. Azis mengakui, Prona 2007 dinilai bermasalah karena pihaknya tidak melibatkan pihak pemkab, kejaksaan dan Polres. Camat Suppa M Aswin SIp menambahkan, banyak kasus tanah di Kecamatan Suppa, dan kasusnya termasuk tinggi karena hampir setiap hari ada pelapor tentang kasus tanah. Dalam satu minggu, kasus tanah rata-rata empat sampai lima kasus. Aswin menjelaskan, pemerintah desa dan kecamatan, merupakan hakim pendamai bukan hakim pemutus, karena memutuskan suatu perkara adalah kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA).
dikutip http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=18179
PINRANG-, Upeks Tahun ini, Kecamatan Suppa memperoleh Prona dengan jumlah 450 sertifikat, Kecamatan Lanrisang 100, dan Kecamatan Lembang 200 sertifikat. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang, Drs Muh Azis P. Menurutnya, Prona sebenarnya telah berganti, dengan nama Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (PPPT). Namun kata dia, mekanisme dan persyaratannya sama. Azis mengakui, Prona 2007 dinilai bermasalah karena pihaknya tidak melibatkan pihak pemkab, kejaksaan dan Polres. Camat Suppa M Aswin SIp menambahkan, banyak kasus tanah di Kecamatan Suppa, dan kasusnya termasuk tinggi karena hampir setiap hari ada pelapor tentang kasus tanah. Dalam satu minggu, kasus tanah rata-rata empat sampai lima kasus. Aswin menjelaskan, pemerintah desa dan kecamatan, merupakan hakim pendamai bukan hakim pemutus, karena memutuskan suatu perkara adalah kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar