
dikutip dari sekolah demokrasi.
Secara etimologi Mappalili berasal dari kata palili yang mengandung arti menjauhkan hal-hal yang bakal mengganggu atau merusak tanaman padi. Mappalili atau Appalili seperti etnis Bugis-Makassar pada umumnya menyebutkan, merupakan ritual atau manipestasi kearifan lokal (local wisdom) yang turun temurun dilaksanakan di Sulawesi Selatan saat akan memulai turun ke sawah. Mappalili merupakan isyarat atau komando untuk memulai turun sawah. Tujuannya agar hamparan lahan yang akan ditanami, disalipuri (Bugis) atau dilindungi dari gangguan yang biasa menurunkan hasil produktifitas dan mendekatkan pada hal-hal yang bisa meningkatkan hasil produksi. Mappalili merupakan tradisi sejak dahulu dan diwariskan secara turun temurun masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat kabupaten pangkep pada khususnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 32 bab XV UUD 1945 tentang pelestarian budaya nasional dan berangkat dari pemikiran antropolog Indonesia, Koentjaraningrat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memelihara dan merawat warisan budayanya. Oleh karena itu pemerintah daerah penghasil bandeng ini wajib memberikan motivasi dan apresiasi bagi masyarakat yang berupaya melestarikan seluruh bentuk-bentuk produk warisan budaya leluhur seperti budaya mappalili yang dilaksanakan setiap memasuki musim tanam.
Secara etimologi Mappalili berasal dari kata palili yang mengandung arti menjauhkan hal-hal yang bakal mengganggu atau merusak tanaman padi. Mappalili atau Appalili seperti etnis Bugis-Makassar pada umumnya menyebutkan, merupakan ritual atau manipestasi kearifan lokal (local wisdom) yang turun temurun dilaksanakan di Sulawesi Selatan saat akan memulai turun ke sawah. Mappalili merupakan isyarat atau komando untuk memulai turun sawah. Tujuannya agar hamparan lahan yang akan ditanami, disalipuri (Bugis) atau dilindungi dari gangguan yang biasa menurunkan hasil produktifitas dan mendekatkan pada hal-hal yang bisa meningkatkan hasil produksi. Mappalili merupakan tradisi sejak dahulu dan diwariskan secara turun temurun masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat kabupaten pangkep pada khususnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 32 bab XV UUD 1945 tentang pelestarian budaya nasional dan berangkat dari pemikiran antropolog Indonesia, Koentjaraningrat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memelihara dan merawat warisan budayanya. Oleh karena itu pemerintah daerah penghasil bandeng ini wajib memberikan motivasi dan apresiasi bagi masyarakat yang berupaya melestarikan seluruh bentuk-bentuk produk warisan budaya leluhur seperti budaya mappalili yang dilaksanakan setiap memasuki musim tanam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar